Pasal 27
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
(1) Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Regulated Agent yang melakukan pemeriksaan keamanan kargo dan pos harus menjamin efektifitas pemeriksaan keamanan yang dilakukan. (2) Efektifitas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. rotasi berkala personel keamanan penerbangan yang bertugas sebagai operator mesin x-ray; dan b. menjamin kinerja peralatan keamanan. (3) Rotasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan metode 20 menit melaksanakan tugas sebagai operator mesin x-ray dan 40 (empat puluh) menit melakukan tugas keamanan penerbangan lainnya. (4) Menjamin kinerja peralatan keamanan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dengan melakukan pengujian rutin terhadap: a. mesin x-ray; dan b. gawang pendeteksi logam. (5) Pelaksanaan pengujian harian sebagaimana dimaksud ayat (4) harus dilakukan setiap pergantian shift kerja menggunakan checklist dan didokumentasikan.
