Pasal 25
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
(1) Kargo berisiko tinggi (high risk cargo) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf d merupakan kargo dan pos yang diterima dari pengirim yang tidak dikenal dan yang menunjukkan tanda kerusakan pada kemasan. (2) Pengirim yang tidak dikenal sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan pengirim kargo yang tidak terdaftar pada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing. (3) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing harus melakukan penilaian risiko terhadap kargo dan pos berisiko tinggi (high risk cargo) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : a. adanya informasi intelijen yang menyatakan bahwa kargo kiriman berpotensi mengancam keamanan penerbangan; b. kargo menunjukan kejanggalan yang mencurigakan; c. asal dan tujuan pengiriman kargo; d. rute penerbangan pesawat pengangkut; e. jenis komoditas kargo; dan/atau f. informasi lain termasuk hasil pengawasan keamanan penerbangan.
