Pasal 24
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
(1) Kargo dan pos jenis tertentu dilakukan pemeriksaan khusus. (2) Kargo dan pos jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenazah dalam peti; b. vaksin; c. plasma darah dan organ tubuh manusia; d. barang-barang medis yang mudah rusak; e. hewan hidup (live animal); f. barang-barang yang mudah rusak (perishable goods); g. barang-barang ukuran besar (kategori Out Of Gauge /OOG) dan berat (kategori Heavy/HEA) yang tidak dimungkinkan diperiksa melalui mesin x-ray; dan h. kargo lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. pemeriksaan fisik kargo secara manual; dan b. pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dari instansi terkait jika dipersyaratkan. (4) Barang mudah rusak (perishable goods) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, meliputi : a. ikan dan hasil laut lainnya; b. sayur-sayuran; c. buah-buahan; d. benih; dan e. bibit.
