Pasal 23
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
(1) Pemeriksaan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal: a. kargo melebihi ukuran lorong (tunnel) mesin x-ray (oversize cargo); b. mesin x-ray tidak dapat dioperasikan; c. kargo dan pos yang dinyatakan aman setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (4) dan ayat (5). (2) Dalam hal mesin x-ray tidak dapat dioperasikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 5 (lima) hari kalender maka operasional pemeriksaan kargo dan pos dihentikan sementara kecuali bagi bandar udara yang transportasi angkutan kargonya hanya mengandalkan angkutan udara. (3) Pemeriksaan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membuka kemasan kargo dan pos dan memastikan isi (content) kargo dan pos tidak mengancam keamanan penerbangan.
