PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok...
Pasal 22
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
(1) Pemeriksaan lanjutan (sekunder) kargo dan pos dengan menggunakan peralatan pendeteksi bahan peledak (explosive detector) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, harus didokumentasikan. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. tanggal dan waktu pemeriksaan; b. nomor surat muatan udara kargo dan pos; c. alasan pemeriksaaan; d. petugas pemeriksa; dan e. hasil pemeriksaan.
