PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok...
Pasal 21
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
(1) Pemeriksaan lanjutan (sekunder) kargo dan pos dengan peralatan pendeteksi bahan peledak (explosive detector)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menggunakan metode usap (swap) atau uap (vapour); (2) Prosedur pemeriksaan menggunakan peralatan pendeteksi bahan peledak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan langkah-langkah berikut : a. personel keamanan penerbangan menyiapkan peralatan pendeteksi bahan peledak; b. pengambilan sampel paling sedikit didapat dari :
- bagian luar kemasan kargo dan/atau bagian dalam jika diperlukan;
- pada bagian yang digunakan untuk penanganan dan/atau pengangkatan; dan 3) pada bagian yang terlihat rusak (jika terdapat kemasan rusak). c. sampel yang didapat kemudian dianalisa oleh peralatan pendeteksi bahan peledak (explosive detector); d. kargo dan pos yang berdasarkan hasil analisa tidak mengandung bahan peledak dinyatakan aman; dan e. kargo dan pos yang berdasarkan hasil analisa mengandung bahan peledak, dilaporkan kepada pengawas (supervisor) untuk dikoordinasikan dengan pihak berwenang.
