PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok...
Pasal 20
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
(1) Operator mesin x-ray wajib menolak kargo dan pos yang tidak sesuai dengan uraian dalam dokumen pengiriman. (2) Operator mesin x-ray yang menemukan barang-barang yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan harus melaporkan kepada pengawas (supervisor) untuk dikoordinasikan dengan pihak berwenang. (3) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. narkoba; dan b. hewan atau tumbuhan yang dilindungi. (4) Regulated Agent dan Known Consignor dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi terkait, dalam hal memberikan tambahan pengetahuan mengenai pengenalan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada personel keamanan penerbangan.
