Pasal 19
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
Pemeriksaan keamanan kargo dan pos dengan mesin x-ray jenis multi view sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b dilakukan sebagai berikut : a. kargo dan pos diletakan pada conveyor belt atau roller mesin x-ray pada posisi yang tepat untuk pemeriksaan dan dipastikan jaraknya untuk efektifitas pemeriksaan. b. pengelompokkan kargo dan pos hanya dapat dilakukan berdasarkan surat muatan udara (airway bill) yang sama; c. operator mesin x-ray melakukan penilaian keamanan dan kesesuaian antara isi barang dengan Surat Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) pengiriman kargo dan pos. d. penilaian keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sebagai berikut :
- Kategori aman, apabila dalam pemeriksaan, operator mesin x-ray tidak menemukan peralatan peledak (explosive device) atau tidak terdapat barang berbahaya yang tidak dicantumkan dalam dokumen pengiriman (undeclared Dangerous Goods) atau bahan peledak (explosive material).
- Kategori mencurigakan, apabila dalam pemeriksaan, operator mesin x-ray tidak dapat mengidentifikasi secara jelas jenis kargo atau pos yang diperiksa atau terdapat barang berbahaya yang tidak di cantumkan dalam dokumen pengiriman (undeclared Dangerous Goods) atau dicurigai bahan peledak (explosive material).
- Kategori Berbahaya, apabila dalam pemeriksaan, operator mesin x-ray secara jelas menemukan peralatan peledak (explosive device).
e. Kargo dan pos yang tergolong dalam kategori mencurigakan wajib dilakukan pemeriksaan lanjutan (sekunder) dengan peralatan pendeteksi bahan peledak dengan ketentuan:
- apabila hasil pemeriksaan lanjutan dinyatakan negatif dilanjutkan dengan pemeriksaan manual.
- apabila hasil pemeriksaan lanjutan dinyatakan positif maka kargo dan pos dikategorikan berbahaya dan dilaporkan kepada pengawas (supervisor) untuk dikoordinasikan dengan pihak berwenang. f. Operator mesin x-ray yang menemukan kargo dan pos dalam kategori berbahaya maka wajib menghentikan conveyor belt serta melaporkan kepada pengawas (supervisor) untuk dikoordinasikan dengan pihak berwenang.
