PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok...
Pasal 16
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
(1) Kargo dan pos yang telah memenuhi ketentuan langkah- langkah keamanan pada proses penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilanjutkan dengan proses pemeriksaan keamanan. (2) Kargo dan pos yang tidak memenuhi ketentuan langkah- langkah keamanan pada proses penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus dikembalikan kepada pengirim.
