Pasal 17
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
(1) Pemeriksaan keamanan kargo dan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan dengan peralatan keamanan atau secara manual. (2) Pemeriksaan dengan peralatan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode : a. pemeriksaan utama (primer) dilakukan dengan mesin x-ray; dan b. pemeriksaan lanjutan (sekunder) dilakukan dengan peralatan pendeteksi bahan peledak (explosive detector). (3) Pemeriksaan utama (primer) dengan mesin x-ray sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat menggunakan : a. mesin x-ray jenis single view; atau b. mesin x-ray jenis multi view. (4) Setiap kargo dan pos yang telah diperiksa dengan mesin x-ray wajib dilakukan pemeriksaan lanjutan (sekunder)
dengan pendeteksi bahan peledak (explosive detector) secara random (acak) sebanyak 10%. (5) Dalam hal ancaman meningkat pemeriksaan secara random sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditingkatkan paling sedikit 20% (dua puluh persen). (6) Pemeriksaan lanjutan (sekunder) dengan pendeteksi bahan peledak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal : a. hasil pemeriksaan utama (primer) menyatakan kategori mencurigakan; b. terindikasi mengandung bahan peledak; c. pengirim yang dicurigai; d. kargo berisiko tinggi (high risk cargo).
