Pasal 15
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
(1) Langkah-langkah keamanan dalam proses penerimaan kargo dan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, Pasal 14 ayat (2) huruf a, Pasal 14 ayat (3) huruf a dan Pasal 14 ayat (4) huruf a, harus melakukan: a. pemeriksaan dokumen; b. pemeriksaan visual kemasan kargo; dan c. penimbangan berat kargo dan pos. (2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. administrasi; b. pemberitahuan tentang isi (PTI); c. surat muatan udara (airway bill); dan d. dokumen lain yang diperlukan dalam pengangkutan kargo dan pos tertentu. (3) Dokumen lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit meliputi: a. pernyataan pengiriman (shipper declaration) untuk barang berbahaya; b. surat izin kepemilikan/penggunaan bahan peledak dari instansi berwenang; c. surat izin karantina untuk hewan dan tumbuhan dari instansi berwenang; d. surat izin kepemilikan/penggunaan barang dan benda purbakala dari instansi berwenang; dan/atau e. surat izin kepemilikan/penggunaan nuklir, biologi, kimia dan radioaktif dari instansi berwenang. (4) Pemeriksaan visual kemasan kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit : a. pemeriksaan keutuhan dan kelaikan kemasan; b. pemeriksaan kerusakan kemasan; dan c. pemeriksaan kebocoran isi.
(5) Penimbangan berat kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk melihat kesesuaian berat dengan yang tercantum dalam dokumen. (6) Formulir Pemberitahuan Tentang ISI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
