Pasal 12
BAB 2 — RANTAI PASOK (SUPPLY CHAIN) KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Serah terima kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan oleh Regulated Agent, Known Consignor, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara, kepada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing dilakukan di daerah keamanan terbatas bandar udara. (2) Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara wajib melakukan pengendalian keamanan terhadap kendaraan pengangkut kargo dan pos yang telah diperiksa di luar daerah keamanan terbatas untuk masuk ke daerah keamanan terbatas bandar udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian: a. surat muatan udara (SMU); b. deklarasi keamanan kiriman (consignment security declaration); c. label keamanan kendaraan dan segel kendaraan pengangkut serta nomor registrasi; d. izin masuk orang; dan e. izin masuk kendaraan pengangkut.
