PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok...
Pasal 13
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KARGO DAN POS
(1) Regulated Agent yang menerima kargo dan pos dari pengirim wajib melaksanakan langkah-langkah keamanan dalam penanganan kargo dan pos. (2) Penanganan kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. penerimaan; b. pemeriksaan; c. penumpukan; d. pemuatan ke sarana transportasi darat;
e. pengendalian keamanan pengangkutan darat kargo dan pos ke bandar udara; dan f. serah terima kargo dan pos ke Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
