PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok...
Pasal 11
BAB 2 — RANTAI PASOK (SUPPLY CHAIN) KEAMANAN KARGO DAN POS
Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan langkah-langkah keamanan untuk melindungi keamanan kargo dan pos yang telah diperiksa sejak diterima sampai dengan tiba di bandar udara tujuan.
