Pasal 10
BAB 2 — RANTAI PASOK (SUPPLY CHAIN) KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang menerima kargo dan pos dari Regulated Agent dan/atau Known Consignor, harus melakukan pemeriksaan terhadap:
a. deklarasi keamanan kiriman (consigment security declaration); b. keutuhan label keamanan kendaraan dan segel plastik solid kendaraan pengangkut; c. surat muatan udara (airway bill); dan d. dokumen lain yang diperlukan dalam pengangkutan kargo dan pos tertentu. (2) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang menerima kargo dan pos dari Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara, harus melakukan pemeriksaan terhadap: a. deklarasi keamanan kiriman (consigment security declaration); b. surat muatan udara (airway bill); dan c. dokumen lain yang diperlukan dalam pengangkutan kargo dan pos tertentu. (3) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf c meliputi:
a. pernyataan pengiriman (shipper declaration) untuk barang berbahaya; b. surat izin kepemilikan/penggunaan bahan peledak dari instansi berwenang; c. surat izin kepemilikan/penggunaan/keterangan senjata api dari instansi berwenang; d. surat izin karantina untuk hewan dan tumbuhan dari instansi berwenang; e. surat izin kepemilikan/penggunaan barang dan benda purbakala dari instansi berwenang; dan f. surat izin kepemilikan/penggunaan nuklir, biologi, kimia dan radioaktif dari instansi berwenang.
