Peraturan Menteri Nomor pm52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration)
Pasal 1
(1) Memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration). (2) Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran Udara (Aircraft Registration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
www.peraturan.go.id
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 82 Tahun 2004 tentang Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 82 Tahun
2004 tentang Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang
dan Helikopter; dan
b.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun
2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan
Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47)
tentang
Pendaftaran
Pesawat
Udara
(Aircraft
Registration),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 52 TAHUN 2018
TENTANG
PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL
BAGIAN 47 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS
PART 47) TENTANG PENDAFTARAN PESAWAT
UDARA (AIRCRAFT REGISTRATION)
PERATURAN KESELAMATAN
PENERBANGAN SIPIL
PKPS BAGIAN 47
PENDAFTARAN PESAWAT UDARA
REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN www.peraturan.go.id
DAFTAR ISI........................................................................................
SUB BAGIAN A. UMUM
47.1 Ruang Lingkup........................................................................... 8 47.3 Definisi ...................................................................................... 8 SUB BAGIAN B. PERSETUJUAN PENGADAAN PESAWAT UDARA
47.11 Persetujuan Pengadaan Pesawat Udara.......................…….. 47.13 Persyaratan Pemohon ....................................………………….. 47.15 Persyaratan Permohonan ...............................…………………. 47.17 Jangka Waktu dan Perpanjangan Persetujuan Pengadaan… 47.19 Pemindahtanganan…………………………………………………..
SUB BAGIAN C. SERTIFIKAT PENDAFTARAN PESAWAT UDARA 47.31 Pencatatan Pendaftaran Pesawat Udara Sipil ……………........ 47.33 Persyaratan Pendaftaran ……………………......................... 47.35 Tanda Pendaftaran Pesawat Udara.......................................... 47.37 Pemohon................................................................................... 13 47.39 Persyaratan Administratif ..................................................... 13 47.41 Permohonan Pendaftaran ..........……………………....…….....…. 47.43 Sertifikat Pendaftaran ............................................................. 47.45 Masa Berlaku dan Perpanjangan Sertifikat Pendaftaran...... 47.47 Penghapusan Tanda Pendaftaran............................ www.peraturan.go.id
47.49 Penerbitan Ulang Sertifikat Pendaftaran ……………….. 47.51 Pelaporan Perubahan Data Pendaftaran ........ 47.53 Penggantian Sertifikat Pendaftaran ........................ 47.55 Pencatatan dan Penyimpanan ................................................ 47.57 Pemindahtanganan ......................................................... SUB BAGIAN D. SERTIFIKAT PENDAFTARAN BAGI PABRIK DAN DEALER PESAWAT UDARA
47.69 Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara bagi Pabrik dan Dealer Pesawat Udara……………………….
47.71 Persyaratan ................................. 47.73 Permohonan………………………... 47.75 Bukti Kepemilikan ............ 47.77 Batasan ................. 47.79 Jangka Waktu Sertifikat dan Perubahan Status ............ 47.81 Tanda Pendaftaran Sementara .........
SUB BAGIAN E. IDERA
47.93 Ruang Lingkup ...........…........................ 47.95 Penerbitan IDERA..................................................................... 22 47.97 Pencatatan dan Pembatalan IDERA.................………………... 47.99 Pencatatan dan Pembatalan Surat Penunjukan Pihak Yang Ditunjuk (Certified Designee Letter) .......….
47.101 Penghapusan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara Menggunakan IDERA...........……….................…
www.peraturan.go.id
47.103 Sertifikat Kelaikudaraan Untuk Ekspor (Export Certificate
of Airworthiness).......................
47.105 Pengesahan Salinan Formulir IDERA dan Surat Penunjukan
Pihak Yang Ditunjuk (Certified Designe Letter).....................
www.peraturan.go.id
SUB BAGIAN A KETENTUAN UMUM
47.1 Ruang Lingkup
Peraturan ini menjelaskan ketentuan pendaftaran pesawat udara sesuai
