PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian...
Pasal 1
(1) Memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration). (2) Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran Udara (Aircraft Registration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
