PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2020 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 32
BAB 3 — KETENTUAN KEAMANAN PENERBANGAN
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif: b. sebesar 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 1000 (seribu) penalty unit, untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2); atau c. sebesar 1001 (seribu satu) sampai dengan 3000 (tiga ribu) penalty unit, untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). (2) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
