PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2020 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 31
BAB 3 — KETENTUAN KEAMANAN PENERBANGAN
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu masing-masing 14 (empat belas) hari kerja.
