PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2020 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 33
BAB 3 — KETENTUAN KEAMANAN PENERBANGAN
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin, persetujuan, atau sertifikat. (2) Pembekuan izin, persetujuan, atau sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
