Pasal 97
BAB 10 — PENETAPAN LOKASI, PEMBANGUNAN, DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI DARATAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 23 (dua puluh tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, melakukan evaluasi dan penelitian terhadap:
a. ketersediaan jalur yang menghubungkan ke pelabuhan laut yang terbuka untuk perdagangan luar negeri; b. potensi wilayah di bidang produksi dan perdagangan yang telah dikembangkan; dan c. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. (2) Jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jalur kereta api dan/atau jalur jalan yang dituangkan dalam studi kelayakan. (3) Potensi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dituangkan dalam studi kelayakan. (4) Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang direkomendasikan oleh gubernur dan bupati/walikota. (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan. (6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi. (7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian terpenuhi, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima secara lengkap dari Direktur Jenderal, Menteri MENETAPKAN wilayah tertentu di daratan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan.
