PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 98
BAB 10 — PENETAPAN LOKASI, PEMBANGUNAN, DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI DARATAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
Fasilitas yang ada di wilayah tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan paling sedikit meliputi: a. lapangan penumpukan; b. jalan kereta api/jalan darat yang menghubungkan dengan pelabuhan utamanya; c. sarana dan prasarana bongkar muat peti kemas; dan d. tersedianya fasilitas untuk kegiatan bea dan cukai, karantina, dan instansi Pemerintah lainnya sesuai kebutuhan.
