PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 96
BAB 10 — PENETAPAN LOKASI, PEMBANGUNAN, DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI DARATAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
(1) Suatu wilayah tertentu di daratan dapat ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan berdasarkan permohonan penyelenggara pelabuhan. (2) Permohonan penetapan wilayah tertentu di daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara pelabuhan yang akan menjadi pelabuhan induknya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan format Contoh 11 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
