Pasal 95
BAB 9 — TERMINAL UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DI LUAR RENCANA INDUK PELABUHAN
(1) Badan usaha dapat mengusulkan lokasi terminal untuk melayani kepentingan umum di luar Rencana Induk Pelabuhan kepada Menteri. (2) Usulan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan evaluasi dan apabila memenuhi kelayakan dilanjutkan dengan pelelangan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan, Penyelenggara Pelabuhan terdekat melakukan penyesuaian terhadap Rencana Induk Pelabuhan dan penyusunan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang bersangkutan. (4) Pemberian konsesi terhadap terminal untuk melayani kepentingan umum dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan terdekat.
