Pasal 94
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Untuk memperoleh izin pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan format Contoh 10 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2) Pengajuan izin pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pembangunan pelabuhan atau terminal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2); b. keselamatan dan keamanan pelayaran; c. tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancaran kegiatan; dan d. memiliki sistem pengelolaan lingkungan sesuai yang ditetapkan di dalam dokumen lingkungan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. (4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (5) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan terpenuhi, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan izin pengoperasian.
