Pasal 93
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain sebagai berikut: a. fasilitas tambat untuk fasilitas penunjang tempat tinggal dan tidak bersifat komersial; dan
b. fasilitas yang akan digunakan yang bersifat sementara (maksimal 1 tahun). (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. izin pembangunan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah; dan b. izin pengoperasian yang diterbitkan oleh Penyelenggara Pelabuhan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. (4) Izin pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan oleh Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin pembangunan dari Pemerintah Daerah; dan b. memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
