PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 92
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
Penyelenggara pelabuhan yang telah mendapatkan izin pengoperasian pelabuhan wajib: a. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian pelabuhan atau terminal yang bersangkutan; b. melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Direktur Jenderal; c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan; dan d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya.
