Pasal 85
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan permohonan pengoperasian pelabuhan dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan. (3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN izin pengoperasian pelabuhan.
