PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 84
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Izin pengoperasian pelabuhan dan/atau terminal diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penyelenggara pelabuhan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kelengkapan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3).
