PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 83
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Izin pengoperasian pelabuhan dan/atau terminal berlaku selama masih melakukan kegiatan kepelabuhanan. (2) Penyelenggara Pelabuhan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengoperasian pelabuhan dan/atau terminal dan dilaporkan setiap bulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
