Pasal 82
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Pengoperasian pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada: a. Direktur Jenderal untuk pelabuhan utama dan pengumpul; b. Gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan c. Bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
(3) Pengajuan izin pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pembangunan pelabuhan atau terminal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2); b. keselamatan dan keamanan pelayaran; c. tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang; d. memiliki sistem pengelolaan lingkungan sesuai yang ditetapkan di dalam dokumen lingkungan; e. tersedianya pelaksana kegiatan kepelabuhanan; f. memiliki sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelabuhan; g. tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat; dan h. berita acara uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal.
