PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 81
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dinyatakan siap untuk dioperasikan oleh Direktur Jenderal dan pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 berjalan dengan baik, maka dibuat berita acara sebagai salah satu persyaratan untuk permohonan izin pengoperasian. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim terpadu yang melibatkan unsur Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan, Distrik Navigasi, dan pengelola terminal yang bersangkutan.
