PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 80
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Pengoperasian fasilitas pelabuhan dilakukan setelah pemeriksaan fisik dan uji coba pengoperasian. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. (3) Pelaksanaan uji coba pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi oleh Syahbandar bersama penyelenggara pelabuhan.
