PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 79
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Pengoperasian pelabuhan dilakukan setelah pembangunan pelabuhan selesai dilaksanakan. (2) Setelah pembangunan pelabuhan selesai dilaksanakan, penyelenggara pelabuhan dan/atau Badan Usaha Pelabuhan wajib melaporkan hasil pembangunan kepada Direktur Jenderal.
