Pasal 86
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Pengoperasian pelabuhan dilakukan sesuai dengan frekuensi kunjungan kapal, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang. (2) Pengoperasian pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditingkatkan secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama waktu tertentu sesuai kebutuhan. (3) Waktu tertentu sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah apabila pelabuhan beroperasi lebih dari jam pelayanan pelabuhan yang bersangkutan (di luar jam pelayanan normal). (4) Pengoperasian pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. adanya peningkatan frekuensi kunjungan kapal, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang; b. tersedianya fasilitas keselamatan pelayaran, kepelabuhanan, dan lalu lintas angkutan laut; dan c. kesiapan sarana dan prasarana di pelabuhan; d. kesiapan pelayanan pemanduan bagi pelabuhan yang telah ditetapkan perairannya sebagai perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa; e. kesiapan sumber daya manusia yang mencakup:
- petugas instansi Pemerintah pemegang fungsi keselamatan pelayaran;
- karantina;
- bea dan cukai; dan
- imigrasi.
f. kesiapan jalan akses ke pelabuhan. (5) Penyelenggara pelabuhan dapat MENETAPKAN peningkatan pelayanan operasional pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan permohonan dari pengelola pelabuhan.
