Pasal 76
BAB 7 — PENGEMBANGAN PELABUHAN
(1) Izin pengembangan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf a diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. administrasi; b. teknis kepelabuhanan; dan c. kelestarian lingkungan berupa AMDAL atau UKL/UPL. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. untuk pelabuhan yang dibangun dan dikembangkan dengan dana APBN/APBD, berupa Dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional (PO); dan b. untuk pelabuhan yang dibangun dan dikembangkan dengan dana Badan Usaha Pelabuhan, berupa perjanjian konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan. (3) Persyaratan teknis kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. studi kelayakan teknis yang memuat antara lain:
- hasil survei hidrooceanografi skala 1:1000 dan topografi skala 1:1000 pada lokasi rencana pembangunan fasilitas pelabuhan, kondisi hidrooceanografi dan bathimetric meliputi pasang surut arus, angin, dan gelombang; dan
- lay-out fasilitas pelabuhan yang akan dibangun. b. desain teknis paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
- kondisi tanah (borlog/stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa; dan
- desain kriteria, spesifikasi teknis (RKS), gambar konstruksi meliputi lay-out/tata letak fasilitas pelabuhan dan rencana
penempatan fasilitas SBNP, tampak, potongan, detail, dan koordinat geografis minimal pada 2 (dua) ujung dermaga dan 1 (satu) titik di darat. c. kelayakan ekonomis dan finansial. (4) Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa dokumen hasil studi lingkungan yang disahkan oleh instansi yang berwenang.
