PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 77
BAB 7 — PENGEMBANGAN PELABUHAN
(1) Permohonan izin pengembangan pelabuhan yang diajukan oleh penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) harus disertai dokumen yang terdiri atas: a. Rencana Induk Pelabuhan; b. dokumen kelayakan; c. dokumen desain teknis; dan d. dokumen lingkungan. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format Contoh 9 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
