PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 75
BAB 7 — PENGEMBANGAN PELABUHAN
(1) Dalam hal pengembangan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat dilakukan dengan menggunakan dana APBN, izin
pembangunan dan pengembangan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. (2) Izin pengembangan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan yang sifatnya kompleks dan sensitif meliputi: a. pekerjaan dengan anggaran di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b. pembangunan dermaga, trestle, causeway, talud penahan abrasi/sedimen, breakwater (penahan gelombang), dan reklamasi/timbunan.
