PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 74
BAB 7 — PENGEMBANGAN PELABUHAN
(1) Pengembangan pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan. (2) Pengembangan pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada: a. Direktur Jenderal untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; b. gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan c. bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal.
