Pasal 73
BAB 6 — PEMBANGUNAN PELABUHAN LAUT
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, dan Badan Usaha Pelabuhan dalam membangun pelabuhan wajib: a. melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya izin pembangunan; b. melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan sesuai dengan rancangan desain teknis yang telah ditetapkan; c. melaporkan kepada Direktur Jenderal apabila terjadi perubahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan pelabuhan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan e. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan yang bersangkutan.
