Pasal 72
BAB 6 — PEMBANGUNAN PELABUHAN LAUT
(1) Berdasarkan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan permohonan pembangunan pelabuhan dan/atau terminal serta fasilitas pelabuhan lainnya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan. (3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN izin pembangunan pelabuhan sesuai dengan format Contoh 8 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
