PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 71
BAB 6 — PEMBANGUNAN PELABUHAN LAUT
(1) Permohonan izin pembangunan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a harus disertai dokumen yang terdiri atas: a. Rencana Induk Pelabuhan; b. dokumen kelayakan; c. dokumen desain teknis; dan d. dokumen lingkungan. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format Contoh 7 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
