Pasal 70
BAB 6 — PEMBANGUNAN PELABUHAN LAUT
(1) Izin pembangunan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. administrasi; b. teknis kepelabuhanan; dan c. kelestarian lingkungan berupa AMDAL atau UKL/UPL. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. untuk pelabuhan yang dibangun dan dikembangkan dengan dana APBN/APBD berupa Dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional (PO). b. untuk pelabuhan yang dibangun dan dikembangkan dengan dana Badan Usaha Pelabuhan berupa perjanjian konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan. (3) Persyaratan teknis kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. studi kelayakan teknis yang memuat antara lain:
- hasil survei hidrooceanografi skala 1:1000 dan topografi skala 1:1000 pada lokasi rencana pembangunan fasilitas pelabuhan, kondisi hidrooceanografi dan bathimetric meliputi pasang surut arus, angin, dan gelombang; dan
- lay-out fasilitas pelabuhan yang akan dibangun.
b. desain teknis paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
- kondisi tanah (borlog/stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa; dan
- desain kriteria, spesifikasi teknis (RKS), gambar konstruksi meliputi lay-out/tata letak fasilitas pelabuhan dan rencana penempatan fasilitas SBNP, tampak, potongan, detail, dan koordinat geografis minimal pada 2 (dua) ujung dermaga dan 1 (satu) titik di darat. c. kelayakan ekonomis dan finansial. (4) Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa dokumen hasil studi lingkungan yang disahkan oleh instansi yang berwenang.
