PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 69
BAB 6 — PEMBANGUNAN PELABUHAN LAUT
(1) Dalam hal pembangunan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat dilakukan dengan menggunakan dana APBN, izin pembangunan dan pengembangan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. (2) Izin pembangunan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan yang sifatnya kompleks dan sensitif meliputi: a. pekerjaan dengan anggaran di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b. pembangunan dermaga, trestle, causeway, talud penahan abrasi/sedimen, breakwater (penahan gelombang), dan reklamasi/timbunan
