PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 68
BAB 6 — PEMBANGUNAN PELABUHAN LAUT
(1) Pembangunan pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperoleh izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada: a. Direktur Jenderal untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; b. gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal.
