PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 67
BAB 6 — PEMBANGUNAN PELABUHAN LAUT
(1) Pembangunan fasilitas di sisi darat pelabuhan yang dilakukan berdasarkan
Pelabuhan dapat dilakukan setelah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembangunan fasilitas di sisi darat pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. (3) Fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa gedung dan bangunan antara lain: a. gudang; b. terminal penumpang; dan c. gedung perkantoran.
