PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 66
BAB 6 — PEMBANGUNAN PELABUHAN LAUT
(1) Dalam hal kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan sebagian atau seluruhnya oleh Badan Usaha Pelabuhan, status pelabuhan dapat berubah menjadi pelabuhan yang diusahakan secara komersial. (2) Pelabuhan yang berubah statusnya dari pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial menjadi pelabuhan yang diusahakan secara komersial harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pelabuhan layak secara komersial yang dibuktikan dengan laporan studi kelayakan; dan b. pelayanan jasa kepelabuhanan dilakukan dengan memenuhi standard pelayanan kinerja pelabuhan.
