Pasal 65
BAB 6 — PEMBANGUNAN PELABUHAN LAUT
(1) Pembangunan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dapat dilakukan dalam bentuk pembangunan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. (2) Pembangunan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan. (3) Pembangunan fasilitas pelabuhan lainnya yang dilakukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penahan gelombang disesuaikan dengan kondisi perairan; b. kolam pelabuhan; c. alur-pelayaran; d. jaringan jalan dan/atau jembatan di dalam pelabuhan; e. lahan; f. fasilitas umum dan sosial; g. dermaga; h. gudang; i. lapangan penumpukan/container yard; j. terminal; k. fasilitas penampungan limbah; l. fasilitas peralatan bongkar muat; m. fasilitas bunker; n. fasilitas pemadam kebakaran; o. fasilitas gudang untuk bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3); dan
p. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan fasilitas pelabuhan.
