PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 62
BAB 6 — PEMBANGUNAN PELABUHAN LAUT
(1) Pembangunan pelabuhan dilakukan oleh: a. Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan untuk pelabuhan yang diusahakan secara komersial; dan b. Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. (2) Pembangunan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan konsesi atau bentuk kerjasama lainnya dari Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
