PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 61
BAB 6 — PEMBANGUNAN PELABUHAN LAUT
(1) Pembangunan pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan. (2) Pembangunan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin pembangunan pelabuhan dari Direktur Jenderal. (3) Izin pembangunan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan setelah lokasi pelabuhan ditetapkan.
